Belum Ada Tersangka

SUMENEP-Pengusutan kasus dugaan jual beli tanah pecaton yang ada di Desa Kolor Kabupaten Sumenep, hingga kini belum ada titik terang. Padahal, penyidik Polda Jatim sudah melakukan penyelidikan dengan turun ke lapangan.
Meski sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan  terhadap sejumlah saksi, hingga saat ini penyidik Polda Jatim tak kunjung menetapkan tersangka.
Kekecewaan atas kinerja penyidik Polda Jatim ini, disampaikan aktivis JCW Sumenep Moh. Siddik dalam keterangan persnya.
Menurut dia, tidak kunjung ditetapkannya tersangka dalam kasus jual beli tanah pecaton ini menimbulkan kecurigaan publik. Ada apa dengan penyidik Polda Jatim?.
Kenapa sampai sekarang belum ada tersangka. Kita butuh kepastian hukum untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Siddik mengungkapkan, saat penyelidikan letter C tidak pernah diberikan oleh kepala desa ke penyidik Polda Jatim. Padahal, kunci untuk mengetahui status kepemilikan tanah itu  adalah letter C.
”Kenapa letter C belum juga dimiliki. Kan tinggal minta ke kades,” tandasnya.
Alasan kades tidak memberikan letter C, lanjut Siddik, karena data tersebut hilang. Anehnya, kenapa roda pemerintahan Desa Kolor tetap jalan. Akta jual beli juga jalan.
Itu kan membohongi publik,” tuding Siddik.
Dia menjelaskan, dugaan jual beli tanah pecaton yang ada di Desa Kolor bukan delik aduan. Tapi murni tindak pidana.
Mengacu pada Permendagri, bahwa tanah kas desa tidak bisa di tukar guling, kecuali untuk kepentingan umum.Kalau pun disetujui, desa harus diuntungkan,” ingatnya.
Berdasarkan hasil investigasi, dari 8 desa itu, tidak ada sepetak tanah pun pengganti tukar guling.
”Ini sudah jelas, kalau tanah pecaton tersebut diserobot dan digelapkan oleh oknum kepala desa bersama oknum pengembang,” ungkap aktivis JCW ini.
Berdasarkan data di lapangan, tanah pecaton milik 8 desa yang berlokasi di Desa Kolor ada sekitar 33 hektar. Yaitu Desa Kolor, Talango, Cabbiah, Kalianget Barat, Palasa, Poteran, Essang dan Kombang.
Dulu tanah di Desa Kolor sangat produktif,” terangnya.
Siddik mengaku kecewa kepada penyidik Polda Jatim, karena kasus penggelapan tanah pecaton ini bukan delik aduan, tapi murni pidana.
Saya sudah bertemu dengan beberapa mantan aparat desa. Mereka mengaku telah terjadi pertemuan tanggal 30 Maret 2004, sewaktu Kades Kolor dijabat Zaini. Hasilnya, tidak ada tukar guling tanah pecaton di Desa Kolor,” bebernya.
Setelah di investigasi, lanjut Siddik, tanah pecaton milik Desa Kolor antara lain, Pecaton Kalompang, Carren, Kokandang, Sentol, Merrang, Labang, Tartib, dan Pecaton Jaggung.
”Tapi sekarang, semua tanah pecaton itu tidak ada sama sekali. Yang tinggal hanya tanah pecaton Kadus Barat. Luasnya pun tinggal setengah hektar,” jelasnya.

Bahkan, ungkap Siddik, tanah pecaton Desa Talango seluas 10 hektar, sekarang tidak ada sama sekali. ”Bohong kalau ada pengembang yang mengatakan, tanah pecaton Talango ada di Desa Talango. Itu fitnah. Yang benar, tanah pecaton Desa Talango ada di Desa Kolor,” kata Siddik. (edo/fiq)

0 komentar:

Post a Comment

 
Suara Madura © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top