Belum
Ada Tersangka
SUMENEP-Pengusutan
kasus dugaan jual beli tanah pecaton yang ada di
Desa Kolor Kabupaten Sumenep,
hingga kini belum ada titik terang. Padahal, penyidik Polda
Jatim
sudah melakukan penyelidikan dengan turun ke lapangan.
Meski sudah
dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah
saksi, hingga saat ini penyidik Polda
Jatim tak kunjung menetapkan tersangka.
Kekecewaan atas kinerja
penyidik Polda Jatim ini, disampaikan aktivis JCW
Sumenep Moh. Siddik dalam
keterangan persnya.
Menurut dia, tidak
kunjung ditetapkannya tersangka dalam kasus jual beli tanah pecaton
ini menimbulkan kecurigaan publik. Ada apa
dengan penyidik Polda Jatim?.
”Kenapa
sampai sekarang belum ada tersangka. Kita
butuh kepastian hukum untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Siddik
mengungkapkan,
saat penyelidikan letter
C tidak pernah diberikan oleh kepala desa
ke penyidik Polda Jatim. Padahal, kunci untuk mengetahui
status kepemilikan tanah itu adalah letter C.
”Kenapa letter
C belum juga dimiliki. Kan
tinggal minta ke kades,” tandasnya.
Alasan kades tidak memberikan letter
C, lanjut Siddik, karena data tersebut hilang. Anehnya, kenapa
roda pemerintahan Desa Kolor tetap jalan. Akta
jual beli juga jalan.
”Itu kan membohongi publik,” tuding
Siddik.
Dia menjelaskan,
dugaan jual beli tanah pecaton yang ada di Desa Kolor bukan delik aduan. Tapi murni
tindak pidana.
Mengacu
pada Permendagri, bahwa tanah kas desa tidak bisa di tukar guling,
kecuali untuk kepentingan umum. ”Kalau pun disetujui, desa
harus diuntungkan,” ingatnya.
Berdasarkan
hasil investigasi, dari
8 desa itu, tidak ada sepetak tanah pun pengganti tukar
guling.
”Ini sudah jelas, kalau tanah
pecaton tersebut diserobot dan digelapkan
oleh oknum kepala desa bersama oknum pengembang,”
ungkap aktivis JCW ini.
Berdasarkan data
di lapangan, tanah
pecaton milik 8 desa yang berlokasi di Desa
Kolor ada sekitar 33 hektar. Yaitu Desa
Kolor, Talango, Cabbiah, Kalianget Barat,
Palasa, Poteran, Essang dan Kombang.
”Dulu tanah di Desa
Kolor sangat produktif,”
terangnya.
Siddik mengaku kecewa
kepada penyidik Polda Jatim, karena kasus penggelapan
tanah pecaton ini
bukan delik aduan, tapi murni pidana.
”Saya
sudah bertemu dengan beberapa mantan aparat desa. Mereka mengaku telah terjadi pertemuan tanggal
30 Maret 2004, sewaktu Kades Kolor dijabat Zaini. Hasilnya,
tidak
ada tukar guling tanah pecaton di Desa Kolor,” bebernya.
Setelah
di investigasi, lanjut Siddik, tanah pecaton milik Desa Kolor antara lain, Pecaton
Kalompang, Carren, Kokandang, Sentol, Merrang, Labang, Tartib, dan Pecaton
Jaggung.
”Tapi sekarang,
semua tanah pecaton itu tidak ada sama sekali. Yang
tinggal hanya tanah pecaton
Kadus Barat. Luasnya pun tinggal setengah hektar,” jelasnya.
Bahkan, ungkap Siddik, tanah pecaton Desa Talango seluas 10
hektar, sekarang tidak
ada sama sekali. ”Bohong kalau ada pengembang yang
mengatakan, tanah pecaton Talango
ada di Desa Talango. Itu fitnah. Yang benar, tanah pecaton Desa Talango ada di Desa Kolor,” kata Siddik. (edo/fiq)
0 komentar:
Post a Comment