PROYEK KONG KALI KONG: Bangunan Kantor Kelurahan
Kraton sedang dalam tahap penyelesaian. Meski pemkab tahu kalau yang mengusir mereka adalah penduduk fiktif dengan
KTP dan KSK palsu.
BANGKALAN-Kantor Kelurahan Kraton yang sebelumnya adalah bekas Bank Desa dan kemudian ditempati sebagai Kantor Kelurahan Kraton,
diam-diam berpindah tangan atas nama Sukarno, warga Jalan Jokotole Gang III Dalam Kampung.
Hanya itu alamat pemilik yang tercantum dalam KTP maupun KSK yang diterbitkan
Dispenduk Bangkalan pada tahun 2012. Belakangan diketahui kalau isi dalam KTP dan KSK tersebut adalah fiktif.
Artinya, nama dan alamat pemilik Kantor
Kelurahan Kraton tersebut adalah fiktif. Menariknya, kini Kantor Kelurahan
Kraton seluas 210 meter persegi itu, menjadi objek gugatan harta bersama di
Pengadilan Agama Bangkalan, dalam perkara atas nama eks Lurah Kraton
(2010-2013), dengan perkara Nomor. 1125/Pdt.G/2015/PA.Bkl.
Kuasa hukum penggugat, Kurniadi menyatakan, bahwa aset tersebut dimiliki oleh keluarga kliennya dan atas kesepakatan
bersama, kemudian diatasnamakan Sukarno. Dengan alasan, agar tidak perlu
dilaporkan ke dalam harta kekayaan pejabat pemerintah.
”Hingga kemudian terjadi perceraian. Ternyata nama Sukarno yang dijadikan atas nama pemilik aset itu adalah
penduduk fiktif. Sengaja dipalsukan,” kata Kurniadi.
Karena itulah, dalam persidangan nanti, pihaknya
memohon majelis hakim mengundang Sukarno, sesuai alamat dalam
KTP dan KSK serta alamat dalam sertifikat hak milik (SHM) Nomor 1993 Kelurahan Kraton yang diterbitkan BPN Bangkalan pada 2 Februari
2013 silam.
Kemudian, sambung Kurniadi, dengan surat
kuasa palsu, Sukarno seolah memberi kuasa kepada salah satu pihak dalam perkara gugatan gono gini tersebut, yang juga mantan Lurah
Kraton, untuk mengurus sertifikat. Lalu, membuat surat agar kantor yang sudah jadi tanahnya itu dikosongkan.
Kini, dengan dasar KTP Palsu, SHM, dan
surat somasi palsu tersebut, Sukarno berhasil mengusir seluruh staf di
Kelurahan Kraton. Pemkab akhirnya membangun Kantor Kelurahan Kraton yang baru
di Jl Letnan Singosastro, yang menelan anggaran Rp 2,5 miliar.
”Kita tidak menyoal dugaan kasus pemalsuan, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian
Pemkab Bangkalan. Yang pasti, Kantor Kelurahan Kraton tersebut, pernah menjadi
milik bersama pasangan klien kami. Dan sekarang kami masukkan dalam objek gono-gini,” tegas Kurniadi.
Semua administrasi dalam kasus itu tampak
benar dan lengkap. Hingga, kemudian diketahui dan dipastikan kalau ternyata
orang yang bernama Sukarno tidak pernah ada. ’’Kita baru tahu
beberapa minggu terakhir. Sebab, sebelumnya surat-surat pengusiran yang di kirim Sukarno tidak mencantumkan alamat. Hanya melampirkan foto copy sertifikat yang
tidak mencantumkan alamat,” terang Lurah Kraton Mohammad Imran, yang baru menjabat sejak Maret 2013.
Diterangkan, Sukarno terakhir kali mengirim surat pengusiran pada 14 Februari 2014. Lagi-lagi tidak ada identitas yang dilampirkan. Kecuali foto copy sertifikat. Hingga pada akhir 2014, ditemukan identitas Sukarno dan keluarganya, di data base Dispenduk Bangkalan.
Ternyata, KTP atas nama Sukarno NIK Nomor. 352601 010366 0002 serta KTP dua anggota keluarganya yang lain, yakni
Ningsih dan Ninti adalah palsu. KTP yang diterbitkan oleh Kadispenduk saat itu,
Mohammad Syafii, dipastikan palsu.
”Alamat Sukarno di Jalan Jokotole Gang III dalam kampung, tanpa mencantumkan RT dan RW maupun nomor rumah, kami
pastikan fiktif,” tegas Imran.
Bahkan, sambungnya, alamat Dalam Kampung
di Jl Jokotole Gang III, tidak pernah ada. ”Dari dulu hingga sekarang, tidak pernah ada Jalan Jokotole III Dalam
Kampung di Kelurahan Kraton,” tandas Imran.
Data Sukarno fiktif itu, ternyata cocok dengan data di BPN Bangkalan, yang
menyatakan Sukarno adalah pemilik SMH Nomor 1993 yang ternyata adalah Kantor Kelurahan Kraton. (ris/fiq)

0 komentar:
Post a Comment