PROYEK KONG KALI KONG: Bangunan Kantor Kelurahan Kraton sedang dalam tahap penyelesaian. Meski pemkab tahu kalau yang mengusir mereka adalah penduduk fiktif dengan KTP dan KSK palsu. 



BANGKALAN-Kantor Kelurahan Kraton yang sebelumnya adalah bekas Bank Desa dan kemudian ditempati sebagai Kantor Kelurahan Kraton, diam-diam berpindah tangan atas nama Sukarno, warga Jalan Jokotole Gang III Dalam Kampung.
Hanya itu alamat pemilik yang tercantum dalam KTP maupun KSK yang diterbitkan Dispenduk Bangkalan pada tahun 2012. Belakangan diketahui kalau isi dalam KTP dan KSK tersebut adalah fiktif.
Artinya, nama dan alamat pemilik Kantor Kelurahan Kraton tersebut adalah fiktif. Menariknya, kini Kantor Kelurahan Kraton seluas 210 meter persegi itu, menjadi objek gugatan harta bersama di Pengadilan Agama Bangkalan, dalam perkara atas nama eks Lurah Kraton (2010-2013), dengan perkara Nomor. 1125/Pdt.G/2015/PA.Bkl.
Kuasa hukum penggugat, Kurniadi menyatakan, bahwa aset tersebut dimiliki oleh keluarga kliennya dan atas kesepakatan bersama, kemudian diatasnamakan Sukarno. Dengan alasan, agar tidak perlu dilaporkan ke dalam harta kekayaan pejabat pemerintah.
Hingga kemudian terjadi perceraian. Ternyata nama Sukarno yang dijadikan atas nama pemilik aset itu adalah penduduk fiktif. Sengaja dipalsukan,kata Kurniadi.
Karena itulah, dalam persidangan nanti, pihaknya memohon majelis hakim mengundang Sukarno, sesuai alamat dalam KTP dan KSK serta alamat dalam sertifikat hak milik (SHM) Nomor 1993 Kelurahan Kraton yang diterbitkan BPN Bangkalan pada 2 Februari 2013 silam.
Kemudian, sambung Kurniadi, dengan surat kuasa palsu, Sukarno seolah memberi kuasa kepada salah satu pihak dalam perkara gugatan gono gini tersebut, yang juga mantan Lurah Kraton, untuk mengurus sertifikat. Lalu, membuat surat agar kantor yang sudah jadi tanahnya itu dikosongkan.
Kini, dengan dasar KTP Palsu, SHM, dan surat somasi palsu tersebut, Sukarno berhasil mengusir seluruh staf di Kelurahan Kraton. Pemkab akhirnya membangun Kantor Kelurahan Kraton yang baru di Jl Letnan Singosastro, yang menelan anggaran Rp 2,5 miliar.
Kita tidak menyoal dugaan kasus pemalsuan, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian Pemkab Bangkalan. Yang pasti, Kantor Kelurahan Kraton tersebut, pernah menjadi milik bersama pasangan klien kami. Dan sekarang kami masukkan dalam objek gono-gini,tegas Kurniadi.
Semua administrasi dalam kasus itu tampak benar dan lengkap. Hingga, kemudian diketahui dan dipastikan kalau ternyata orang yang bernama Sukarno tidak pernah ada. ’’Kita baru tahu beberapa minggu terakhir. Sebab, sebelumnya surat-surat pengusiran yang di kirim Sukarno tidak mencantumkan alamat. Hanya melampirkan foto copy sertifikat yang tidak mencantumkan alamat,terang Lurah Kraton Mohammad Imran, yang baru menjabat sejak Maret 2013.
Diterangkan, Sukarno terakhir kali mengirim surat pengusiran pada 14 Februari 2014. Lagi-lagi tidak ada identitas yang dilampirkan. Kecuali foto copy sertifikat. Hingga pada akhir 2014, ditemukan identitas Sukarno dan keluarganya, di data base Dispenduk Bangkalan.
Ternyata, KTP atas nama Sukarno NIK Nomor. 352601 010366 0002 serta KTP dua anggota keluarganya yang lain, yakni Ningsih dan Ninti adalah palsu. KTP yang diterbitkan oleh Kadispenduk saat itu, Mohammad Syafii, dipastikan palsu.
Alamat Sukarno di Jalan Jokotole Gang III dalam kampung, tanpa mencantumkan RT dan RW maupun nomor rumah, kami pastikan fiktif,tegas Imran.
Bahkan, sambungnya, alamat Dalam Kampung di Jl Jokotole Gang III, tidak pernah ada. Dari dulu hingga sekarang, tidak pernah ada Jalan Jokotole III Dalam Kampung di Kelurahan Kraton,tandas Imran.

Data Sukarno fiktif itu, ternyata cocok dengan data di BPN Bangkalan, yang menyatakan Sukarno adalah pemilik SMH Nomor 1993 yang ternyata adalah Kantor Kelurahan Kraton. (ris/fiq)

0 komentar:

Post a Comment

 
Suara Madura © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top