SAVE
CHILDREN !
Oleh:
Syafrinda Khalida Z.L *
Di
indonesia kekerasan pada anak sangat memperhatinkan banyak sekali kekerasan
yang dilakukan oleh seseorang yang tidak punya rasa belas kasih terhadap Anak, kekerasan
yang paling banyak sekarang yaitu kekerasan seks sual Anak dilindungi Kejahatan terhadap anak-anak,
terutama kejahatan seksual, masih terus terjadi di sekitar kita,Yang
memprihatinkan dari beberapa kasus yang terjadi tahun ini, sebagian besar
kejahatan seksual terhadap anak itu justru terjadi di tempat-tempat yang
seharusnya menjadi tempat yang nyaman buat mereka dimana mereka memperoleh
kasing sayang dan perhatian tetapi kenyataanya mereka malah memperoleh
perlakuan yang tidak patut merekadapatkan,Orang-orang yang melakukan hal-hal
yang seperti itu memang pantas mendapatkan hukuman yang setimpal dan
seberat-beratnya kerena apa yang mereka
berbuat tidak setimpal dengan apa yang mereka lakukan kepada anak -anak yang
tidak masih lugu yang tidak tahu apa-apa yang masih butuh sekali perhatian dan
kasih sayang.
Salah satu
kejadian yang paling menghebohkan adalah kekerasan seksual di Jakarta Internasioanal
Schooll(JIS) di jakarta selatan yang begitu mencuri perhatian publik dengan
kejadian kekerasan yang dilakukan oleh oknum yna tidak bertanggung jawab,
sekolah yang tempat mereka berbagi ceria dan bahagia menjadi tempat kedua
sesudah keluarga menjadi tempat yang menakutkan setelah ada kejadian
tersebut,sekolah yang begitu besar dan tergolong sekolah elit bisa ada kejadian
yang begitu mengerikan, pengawasannya juga terbilang begitu ketat tetapi masih
saja ada kejadian tersebut ada siswa
yang menjadi korban dari
kejahatan seksual miris mendengar kejadian itu begitu tega oknum yang melakukan
berbuatan keji tersebut sungguh tidak mempunyai hati nurani, ada tujuh
terpidana dalam kasus kejahatan seksual di JIS, lima pidana adalah petugas dari
sekolah itu sendiri yaitu petugas kebersihan,orang yang seharusnya ikut menjaga
anak-anak pada saat di lingkungna sekolah tidak disangka mereka juga ikut
melakukan hal keji tersebut, mereka divonis 7-8 tahun penjara dan dan denda Rp
100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai
Ahmad Yunus, Senin (22/12).tetapi para terpidana mengajukan banding Pada
awalnya, kasus ini hanya melibatkan para petugas kebersihan sekolah itu. Namun,
dalam penyidikan lebih lanjut pihak Polda Metro Jaya menetapkan dua pengajar,Neil
Bentleman dan Ferdinant Tjiong, sebagai terdakwa Keduanya sudah mulai menjalani
persidangan. Kuasa hukum mereka, Hotman Paris Hutapea, membantah dakwaan
terhadap para kliennya. Menurut Hotman, terdakwa ditahan tanpa ada saksi fakta
atau pun bukti dan kasus itu hanya rekayasa.
Secara tidak
sadar kejahatan yang menimpa pada anak-anak terjadi di tempat-tempat yang aman
dan jauh dari kejahatan,pada kenyataannya jauh dari kenyataan yang sebenarnya,
anak- anak adalah generasi penerus bangsa
harapan bagi bangsa tetapi mereka mendapatkan perlakuan yang begitu
membuat hati bergetar sekecil itu mereka sudah memikul beban yang begitu berat
trauma yang mereka alami begitu berat banyak sekali dampak yang mereka alami
pada saat mengalami hal tersebut psikologi mereka,kejiwaan mereka juga pasti
akan tergaggu, mereka menjadi pendiam, pelamun dan banyak sekali dampak yang
mereka alami,terkadang mereka juga bisa jadi pemarah, memori seorang anak lebih
kuat dari pada orang dewasa mereka pasti akan selalu mengingat kejadian yang mereka
alami apalagi kejadian itu membuat mereka kesakitan pasti selalu ingat kejadian
tersebut sulit menghilangkan trauma yang mereka alami butuh waktu yang cukup
lama untuk bisa menghilangkan trauma tersebut dan cara yang digunakan untuk
menghilangkan hal tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan,membutuhkan
orang yang khusus dalam menyembuhkannya seperti orang yang yang ahli dalam menangani kejiwaan/psikologi anak,untuk
membantu mengembalikan kondisinya.
Kejahatan
tidak hanya terjadi di lingkungan sekolah tetapi ada kasus kejahatan di panti
asuhan dimana kejahatan ini adalah penganiayaan dan pelecehan seksual terhadap
IC (14) dan IS (14), dua anak asuh Panti Asuhan The Samuel Home, Gading
Serpong, Kabupaten Tangerang, oleh Chemmy Samuel Watulingas (50), dimana yang
melakukan adalah pemilik dan pengelola dari panti asuhan tersebut,Samuel pun
harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.Ia divonis 10 tahun penjara oleh
majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, yang diketuai Herdy
Agusten, Selasa (5/12).terpidana juga didenda Rp 100 juta subsider 5 bulan
kurungan para terpidana itu memang pantas mendapatkan hukuman tersebut, bahkan
sebenarnya 5 bulan itu tidak cukup untuk membayar rasa trauma yang dialami oleh
anak yang mengalami itu, ada kejahatan yang dilakukan di Rumah yang semestinya
menjadi tempat paling aman bagi anak juga bisa menjadi tempat kejahatan. Salah
satunya adalah kasus Sugiarto alias Bejo
(40), ayah tiga anak, yang tega mencabuli TS (10), anak tetangganya sendiri, Pencabulan
itu dialami TS sang korban hampir dua
tahun. Bejo melakukan perbuatan jahatnya itu saat TS seorang diri di rumahnya
sendiri ketika kedua orangtua TS bekerja sebagai buruh di Jakarta
Barat.Kebanyakan Masyarakat beranggapan bahwa anak-anak yang dilindungi dengan
sistem penjagaan yang ketat akan jauh dari kejahatan Hal itu meyakinkan
keluarga bahwa tak akan terjadi apa-apa dan akhirnya membiarkannya. Padahal
bisa saja orang yang seharusnya melindungi anak-anak punya niat lain terhadap
anak-anak tersebut Pelaku biasanya juga orang-orang dekat, seperti guru,
pengasuh, bahkan anggota keluarga sendiri,Data Komisi Nasional Perlindungan
Anak (Komnas PA) menunjukkan, pada tahun ini di Jakarta saja, lebih dari
setengah kasus kekerasan pada anak atau 52,7 persen (332 kasus) merupakan
kejahatan seksual.
Syafrinda
kholida zia lamas, Mahasiswi program studu ilmu komunikasih,fakultas ilmu
sosial dan budaya.

0 komentar:
Post a Comment