SAVE CHILDREN !
Oleh: Syafrinda Khalida Z.L *

Di indonesia kekerasan pada anak sangat memperhatinkan banyak sekali kekerasan yang dilakukan oleh seseorang yang tidak punya rasa belas kasih terhadap Anak, kekerasan yang paling banyak sekarang yaitu kekerasan seks sual Anak dilindungi  Kejahatan terhadap anak-anak, terutama kejahatan seksual, masih terus terjadi di sekitar kita,Yang memprihatinkan dari beberapa kasus yang terjadi tahun ini, sebagian besar kejahatan seksual terhadap anak itu justru terjadi di tempat-tempat yang seharusnya menjadi tempat yang nyaman buat mereka dimana mereka memperoleh kasing sayang dan perhatian tetapi kenyataanya mereka malah memperoleh perlakuan yang tidak patut merekadapatkan,Orang-orang yang melakukan hal-hal yang seperti itu memang pantas mendapatkan hukuman yang setimpal dan seberat-beratnya  kerena apa yang mereka berbuat tidak setimpal dengan apa yang mereka lakukan kepada anak -anak yang tidak masih lugu yang tidak tahu apa-apa yang masih butuh sekali perhatian dan kasih sayang.
Salah satu kejadian yang paling menghebohkan adalah kekerasan seksual di Jakarta Internasioanal Schooll(JIS) di jakarta selatan yang begitu mencuri perhatian publik dengan kejadian kekerasan yang dilakukan oleh oknum yna tidak bertanggung jawab, sekolah yang tempat mereka berbagi ceria dan bahagia menjadi tempat kedua sesudah keluarga menjadi tempat yang menakutkan setelah ada kejadian tersebut,sekolah yang begitu besar dan tergolong sekolah elit bisa ada kejadian yang begitu mengerikan, pengawasannya juga terbilang begitu ketat tetapi masih saja ada kejadian tersebut ada siswa  yang menjadi korban  dari kejahatan seksual miris mendengar kejadian itu begitu tega oknum yang melakukan berbuatan keji tersebut sungguh tidak mempunyai hati nurani, ada tujuh terpidana dalam kasus kejahatan seksual di JIS, lima pidana adalah petugas dari sekolah itu sendiri yaitu petugas kebersihan,orang yang seharusnya ikut menjaga anak-anak pada saat di lingkungna sekolah tidak disangka mereka juga ikut melakukan hal keji tersebut, mereka divonis 7-8 tahun penjara dan dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Ahmad Yunus, Senin (22/12).tetapi para terpidana mengajukan banding Pada awalnya, kasus ini hanya melibatkan para petugas kebersihan sekolah itu. Namun, dalam penyidikan lebih lanjut pihak Polda Metro Jaya menetapkan dua pengajar,Neil Bentleman dan Ferdinant Tjiong, sebagai terdakwa Keduanya sudah mulai menjalani persidangan. Kuasa hukum mereka, Hotman Paris Hutapea, membantah dakwaan terhadap para kliennya. Menurut Hotman, terdakwa ditahan tanpa ada saksi fakta atau pun bukti dan kasus itu hanya rekayasa.
Secara tidak sadar kejahatan yang menimpa pada anak-anak terjadi di tempat-tempat yang aman dan jauh dari kejahatan,pada kenyataannya jauh dari kenyataan yang sebenarnya, anak- anak adalah generasi penerus bangsa  harapan bagi bangsa tetapi mereka mendapatkan perlakuan yang begitu membuat hati bergetar sekecil itu mereka sudah memikul beban yang begitu berat trauma yang mereka alami begitu berat banyak sekali dampak yang mereka alami pada saat mengalami hal tersebut psikologi mereka,kejiwaan mereka juga pasti akan tergaggu, mereka menjadi pendiam, pelamun dan banyak sekali dampak yang mereka alami,terkadang mereka juga bisa jadi pemarah, memori seorang anak lebih kuat dari pada orang dewasa mereka pasti akan selalu mengingat kejadian yang mereka alami apalagi kejadian itu membuat mereka kesakitan pasti selalu ingat kejadian tersebut sulit menghilangkan trauma yang mereka alami butuh waktu yang cukup lama untuk bisa menghilangkan trauma tersebut dan cara yang digunakan untuk menghilangkan hal tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan,membutuhkan orang yang khusus dalam menyembuhkannya seperti orang yang yang ahli dalam  menangani kejiwaan/psikologi anak,untuk membantu mengembalikan kondisinya.
Kejahatan tidak hanya terjadi di lingkungan sekolah tetapi ada kasus kejahatan di panti asuhan dimana kejahatan ini adalah penganiayaan dan pelecehan seksual terhadap IC (14) dan IS (14), dua anak asuh Panti Asuhan The Samuel Home, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, oleh Chemmy Samuel Watulingas (50), dimana yang melakukan adalah pemilik dan pengelola dari panti asuhan tersebut,Samuel pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.Ia divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, yang diketuai Herdy Agusten, Selasa (5/12).terpidana juga didenda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan para terpidana itu memang pantas mendapatkan hukuman tersebut, bahkan sebenarnya 5 bulan itu tidak cukup untuk membayar rasa trauma yang dialami oleh anak yang mengalami itu, ada kejahatan yang dilakukan di Rumah yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi anak juga bisa menjadi tempat kejahatan. Salah satunya  adalah kasus Sugiarto alias Bejo (40), ayah tiga anak, yang tega mencabuli TS (10), anak tetangganya sendiri, Pencabulan itu dialami TS sang korban  hampir dua tahun. Bejo melakukan perbuatan jahatnya itu saat TS seorang diri di rumahnya sendiri ketika kedua orangtua TS bekerja sebagai buruh di Jakarta Barat.Kebanyakan Masyarakat beranggapan bahwa anak-anak yang dilindungi dengan sistem penjagaan yang ketat akan jauh dari kejahatan Hal itu meyakinkan keluarga bahwa tak akan terjadi apa-apa dan akhirnya membiarkannya. Padahal bisa saja orang yang seharusnya melindungi anak-anak punya niat lain terhadap anak-anak tersebut Pelaku biasanya juga orang-orang dekat, seperti guru, pengasuh, bahkan anggota keluarga sendiri,Data Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menunjukkan, pada tahun ini di Jakarta saja, lebih dari setengah kasus kekerasan pada anak atau 52,7 persen (332 kasus) merupakan kejahatan seksual.
Syafrinda kholida zia lamas, Mahasiswi program studu ilmu komunikasih,fakultas ilmu sosial dan budaya.





0 komentar:

Post a Comment

 
Suara Madura © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top