TRADISI
PERNIKAHAN USIA DINI di MADURA
Oieh:
Siti Aisyah
Mahasiswa
Ilmu Komunikasi
Universitas
Trunojoyo Madura
Madura
adalah nama pulau yang terletak di sebelah timur laut Jawa Timur, pulau Madura
lebih kecil dari pada pulau Bali dengan penduduk hampir dengan 4 juta jiwa. Meskipun
pulau ini kecil tapi di dalamnya mengandung banyak kebudayaan dengan tradisi
yang melimpah. Setiap daerah di pulau madura minimal memiliki satu budaya
ataupun tradisi yag bisa dibilang unik. Kenapa saya dengan hal seperti itu,
karena kehidipan di madura berbeda dengan daerah lain. Mulai dari tradisi
kerapan sapi, sapi sono’, upacara nyadhar,petik laut, tari muangsangkal,
pagantan arak dan masih banyak lagi yang tidak bisa saya sebutkan semuanya. Dari semua kebudayaan
dan tradisi di Madura, ada satu tradisi yang membuat saya heran dan kagum
khususnya di tempat tinggal saya di Talango pulau Poteran Kabupaten Sumenep
yaitu Pernikahan Usia Dini yang sudah menjadi tradisi dan mendarah daging di
Masyarakat Madura khususnya di Talango.
Bagi
masyarakat Madura pernikahan usia dini ini sudah biasa dilakukan sejak dari
turun-temurun mereka. Tetapi bagi masyarakat di luar pulau Madura mungkin
merasa heran mengetahui fenomena ini dan mungkin mereka bertanya-tanya apa yang
menjadi alasan dilakukannya pernikahan usia dini tersebut Ada
beberapa alasan terjadinya pernikahan usia dini yang pertma, kita mengetahui
semua mengetahui di dunia ini lebih banyak perempuannya dari pada laki-lakinya,
bisa dibilang 1:10 dari pemikiran itulah yang menyebabkan masyarakat Madura
perjodohan anak mereka karena takut anak mereka tidak bisa mendapatkan pasangan
hidup nantinya, hal itu yang merupakan awal dari pernikahan usia dini. Kedua,
karena alasan hutang budi, hal ini akan dilakukan jika dua keluarga tersebut
mempunyai anak yang berbeda jenis kelaminnya. Bahkan perjodohan ini sudah
direncakan sejak dalam kandungan atau sejak bayi tersebut lahir. Tetapi jika
bayi yang lahir itu memiliki jenis kelamin yang sama maka perjodohan
dibatalkan. Selain itu, perjodohan dan pernikahan di usia belia juga bisa di
sebabkan karena mereka ingin mengikat tali kekeluargaan antara kerabat supaya
mengeratkann kembali hubungan keluarga yang mulai menjauh dan menyambung
silaturrahmi atau antar kedua orangtua yang sudah mengenal latar belakang
keluarga masing-masing, untuk meneruskan
garis keturunan yang baik, bisa dibilang bibit, bebet, bobotnya. Ada
juga beberapa keluarga yang menjodohkan anaknya dengan seseorang yang masih
mempunyai ikatan darah. Hal ini dilakukan agar harta yag diperoleh dari jerih
payahnya selama ini tidak jatuh kepada orang lain dan tetap akan dimiliki oleh
keluarga tersebut.
Uniknnya
masyarakat madura masih memegang teguh dan meneruskan tradisi yang dilakukan
oleh nenek moyangnya dari zaman dahulu. Masyarakat Madura berkeyakinan jika
cepat melakukan melakukan pernikahan maka ia akan lebih dekat dengan Allah swt,
dan menikah itu salah satu yang diajurkan untuk umat islam. Dan beberapa alasan
itulah masyarakat Madura menjodohkan dan menikahkan anak mereka pada usia
belia.
Hal
menarik juga terdapat pada saat acara pernikahan. Acara pernikahan di masyarakat
Madura digelar sangat meriah, entah itu dari keluarga mampu atau tidak. Dan
biasanya pernikahan dilakukan dalam waktu yang lama.Biasa dimulai dari persiapan
secara matang, dalam pernikahan, resepsi dilakukan sehari semalam dan biasaya
pada malam resepsidiadakan “tatangngin” utuk menemani malam pertama pengantin.
Dalam acara tatangngin tersebut biasanya diadakan “ludruk” dan semacamnya dalam
setiap pernikahan. Pengantin baru biasanya menempati rumah baru yang disiapkan
oleh pihak perempuan dan pihak laki-laki yang bertugas untuk mengisi rumah itu
deangan perabotanyang dibutuhkan seperti pada umumnya lemari dan isinya, sofa,
dan ranjang. Terkadang Hal ini yang
membuat pihak laki-laki masih mendapat bantuan dari orang tuanya sehingga
pasangan baru tersebut malas untuk berusaha karena sudah dari awal dapat biaya
hidup dari orang tuanya hal ini membuat anak tersebut tidak dapat mandiri. Dan
jika suatu saat keluarga itu bercerai maka semua harta akan menjadi milik
masing-masing, rumah kembali ke pihak perempuan dan perabot rumah di bawa pihak
laki-laki.Melihat dari adat istiadat pernikahan muda tersebut, dapat dikatakan
masyarakat adat hanya memikirkan nama keluarga tanpa memikirkan keselamatan
dari mempelai wanita. dimana pengetahuan tentang kesehatan reproduksi yang
sesuai oleh orang tua kurang. Vidhyandika Moeljarto (1977) mengungkapkan
pernikahan dini memberikan pengaruh hubungan gender yang asimetris menyebabkan
kurangnya akses wanita terhadap bermacam hal seperti pangan, kesehatan,
pendidikan dan keterampilan secara langsung mengakibatkan kemiskinan, lebih
lanjut pendapat dari ahli lainnya Dadang (2005) banyak kasus perceraian
merupakan dampak dari mudanya usia pasangan bercerai ketika memutuskan untuk
menikah. Tetapi masalah tersebut tentu saja sebagai salah satu dampak
perkawinan yang dilakukan tanpa kematangan usia. Dalam pernikahan usia dini
akan berdampak pada kualitas anak, keluarga, keharmonisan keluarga, dan
perceraian. Karena masa tersebut ego remaja masih tingggi.Seiring dengan
perkembangan zaman, pernikahan usia muda sudah mulai ditinggalkan. Hal ini
terjadi karena pendidikan yang sudah mulai berkembang dan banyak anak yang
memilih untuk memulai kehidupanbaru
bersama pasangan. Dan akan mengurangi perceraian yang terjadi akibat ketidak
siapan pasangan tersebut.
Hukum
yang dianut oleh indonesia adalah hukum yang dianut oleh masyarakat Indonesia
sebelum terbentuknya perundang-undang yang menggantikannya. Dalam menjalannkan
hukum adat, masyarakat adat sangat menjunjung tinggi segala peraturan yang
tidak tertulis dalam hukum tersebut. Dalam hal ini hukum adat atau hukum
kebiasaan memang terbentuk dengan kekentalan kepercayaan baik nnorma maupun
agama.
Dalam
hal tersebut tak bisa bahwa sebuah hukum adat bersumber dari
kebiasaan rakyat atau masyarakat dalam sebuah wilayah tertentu. Hal ini karena sebuah
masyarakat tak akan lepas dari berbagai kebiasaan.

0 komentar:
Post a Comment