Rosuli di Vonis Pekan Depan
KOTA-Rosuli Mukhlis, terdakwa kasus Pengadaan Bibit Fiktif di lingkungan Dinas Pertanian (Disperta) Sampang TA 2013 sebesar Rp 800 juta, tinggal menunggu vonis dari majelis hakim. Rencananya sidang pembacaan vonis ini akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (29/9).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim, Selasa (15/9). Terdakwa Rosuli Mukhlis dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda 50 juta. Subsider kurungan enam bulan penjara.
Terdakwa terakhir kasus pengadaan bibit fiktif ini, hanya terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor. Dia terbukti menyalahgunakan wewenang selaku pejabat pengadaan barang. Padahal, program pengadaan bibit ubi kayu dan betul di Disperta Sampang tidak terealisasi alias fiktif.
Atas tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pleidoi atau pembelaan. Dalam pleidoinya, terdakwa mengaku menjadi korban dari tiga terpidana yang sebelumnya telah di vonis. Untuk itu, terdakwa meminta putusan seadil-adilnya dan seringan-ringannya dari majelis hakim.
Terdakwa telah menjalani serangkaian persidangan selama kurang lebih dua bulan. Mulai dari pembacaan dakwaan, mendengar keterangan saksi-saksi, sampai pada pembacaan tuntutan dan pleidoi,  terdakwa tinggal menunggu vonis dari majelis hakim.
”Semua tahapan sidang sudah selesai. Terdakwa Rosuli Mukhlis tinggal menunggu vonis majelis hakim. Rencananya, sidang pembacaan vonis terdakwa ini akan digelar pekan depan, Selasa (29/9),” terang JPU Kejari Sampang, Munarwi.
Dalam sidang perdana terdakwa Rosuli Mukhlis, Selasa (18/8), dia di dakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Ancaman hukumannya maksimal dua puluh tahun penjara. Saat itu, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU.
Seperti pernah diberitakan, dalam korupsi pengadaan bibit bentul dan ubi kayu fiktif TA 2013 di Disperta Sampang, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah memvonis tiga orang sebagai terpidana. Mereka yang terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi adalah, Abdul Wahed Chairullah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Abdurrahman sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Keduanya diganjar dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda 50 juta subsider kurungan tiga bulan.
Selanjutnya, pada sidang Senin (6/7) lalu, mantan Kepala Disperta Sampang Agus Santoso juga terbukti bersalah dan divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan satu bulan penjara.
Karena hasil putusan majelis hakim lebih ringan dari tututan JPU, yang menuntut Agus Santoso dua tahun enam bulan, JPU akhirnya mengajukan banding. (aan/fiq)

0 komentar:

Post a Comment

 
Suara Madura © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top