Rosuli di Vonis Pekan Depan
KOTA-Rosuli Mukhlis, terdakwa kasus Pengadaan Bibit
Fiktif di lingkungan Dinas Pertanian (Disperta) Sampang TA 2013 sebesar Rp 800
juta, tinggal menunggu vonis dari majelis hakim. Rencananya sidang pembacaan vonis
ini akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Surabaya, Selasa (29/9).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang membacakan tuntutannya dihadapan majelis
hakim, Selasa (15/9). Terdakwa Rosuli Mukhlis dituntut hukuman dua tahun
penjara dan denda 50 juta. Subsider kurungan enam bulan penjara.
Terdakwa terakhir kasus pengadaan bibit fiktif
ini, hanya terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor. Dia terbukti menyalahgunakan
wewenang selaku pejabat pengadaan barang. Padahal, program pengadaan bibit ubi
kayu dan betul di Disperta Sampang tidak terealisasi alias fiktif.
Atas tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa
hukumnya mengajukan pleidoi atau pembelaan. Dalam pleidoinya, terdakwa mengaku
menjadi korban dari tiga terpidana yang sebelumnya telah di vonis. Untuk itu,
terdakwa meminta putusan seadil-adilnya dan seringan-ringannya dari majelis
hakim.
Terdakwa telah menjalani serangkaian
persidangan selama kurang lebih dua bulan. Mulai dari pembacaan dakwaan,
mendengar keterangan saksi-saksi, sampai pada pembacaan tuntutan dan pleidoi, terdakwa tinggal menunggu vonis dari majelis
hakim.
”Semua tahapan sidang sudah selesai. Terdakwa Rosuli
Mukhlis tinggal menunggu vonis majelis hakim. Rencananya, sidang pembacaan
vonis terdakwa ini akan digelar pekan depan, Selasa (29/9),” terang JPU Kejari
Sampang, Munarwi.
Dalam sidang perdana terdakwa Rosuli Mukhlis,
Selasa (18/8), dia di dakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 dan 3 UU
Tipikor. Ancaman hukumannya maksimal dua puluh tahun penjara. Saat itu,
terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU.
Seperti pernah diberitakan, dalam korupsi
pengadaan bibit bentul dan ubi kayu fiktif TA 2013 di Disperta Sampang, majelis
hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah memvonis tiga orang sebagai terpidana.
Mereka yang terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi adalah, Abdul
Wahed Chairullah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Abdurrahman sebagai
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Keduanya diganjar dengan hukuman satu tahun
enam bulan penjara dan denda 50 juta subsider kurungan tiga bulan.
Selanjutnya, pada sidang Senin (6/7) lalu,
mantan Kepala Disperta Sampang Agus Santoso juga terbukti bersalah dan divonis
satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan satu bulan
penjara.
Karena
hasil putusan majelis hakim lebih ringan dari tututan JPU, yang menuntut Agus
Santoso dua tahun enam bulan, JPU akhirnya mengajukan banding. (aan/fiq)

0 komentar:
Post a Comment