Kejaksaan Pelajari Barang Bukti
KOTA-Sembilan orang tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus pesangon DPRD Kabupaten Sampang periode 1999-2004 jilid II akan segera di periksa. Sebab, berkas dan barang bukti yang digunakan untuk Peninjauan Kembali (PK) yang nyantol di Pengadilan Negeri (PN) Sampang kini sudah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Saat ini, jaksa penyidik masih mempelajari berkas dan barang bukti yang ada.
Sembilan orang tersangka yang ditetapkan sejak November 2013, terhenti penyidikannya lantaran menunggu putusan inkrah Mahkamah Agung (MA).
”Kami pelajari dulu berkas dan salinan putusannya. Dalam waktu dekat, sembilan tersangka mantan anggota dewan, yakni Kurdi Said, Faidol Mubarok, Umar Farouk, Abdul Qowi, Moh. Bakir, dan Asadullah, Sudarmadji, Agus Sudihardjo, dan Jumal M Dawi akan segera diperiksa,” kata Kasi Pidsus Wahyu Triantono.
Ditambahkan, dalam penyidikan kasus pesangon dewan jilid II, penyidik sudah mengantongi cukup bukti yang kuat. Yang dijadikan dasar adalah fakta persidangan kasus pesangon dewan jilid I. Selain itu, penyidik juga tidak memerlukan lagi barang bukti dan keterangan saksi baru.
”Barang bukti dan keterangan saksi sudah cukup. Fakta persidangan juga ada. Tinggal kita dalami peran tersangka saja,” papar wahyu.
Perlu diketahui, kasus ini dibidik kejaksaan berdasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Surabaya. Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi uang pesangon itu mencapai Rp 2,1 miliar. Para anggota DPRD itu menerima dana purnatugas masing-masing sekitar Rp 42,5 juta, tunjangan yanarti dan tunjangan kesehatan.
Masing-masing anggota DPRD menerima uang sekitar Rp 110 ribu selama 12 bulan untuk tunjangan yanarti, sedangkan tunjangan kesehatan sekitar Rp 350.000 dan pada tahun 2004 naik menjadi Rp 500.000 per bulan. Sehingga, total dana yang diterima anggota DPRD Sampang periode 1999-2004 mencapai Rp 2,1 miliar.
Dalam kasus ini majelis hakim telah memvonis empat pimpinan DPRD Sampang periode 1999-2004 sebagai terpidana. Mereka adalah Ach. Sayuti, KH Fathorrozi Faruq, Hasan As'yari (almarhum) dan Herman Hidayat. Keempatnya, terbukti  melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, yakni bersalah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya.
Mereka diganjar hukuman penjara selama dua tahun dan membayar denda senilai Rp 50 juta. (aan/fiq)

0 komentar:

Post a Comment

 
Suara Madura © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top