Kejaksaan Pelajari
Barang Bukti
KOTA-Sembilan
orang tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus pesangon DPRD Kabupaten
Sampang periode 1999-2004 jilid II akan segera di periksa. Sebab, berkas dan
barang bukti yang digunakan untuk Peninjauan Kembali (PK) yang nyantol di
Pengadilan Negeri (PN) Sampang kini sudah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari)
Sampang.
Saat ini, jaksa penyidik masih
mempelajari berkas dan barang bukti yang ada.
Sembilan orang tersangka yang
ditetapkan sejak November 2013, terhenti penyidikannya lantaran menunggu
putusan inkrah Mahkamah Agung (MA).
”Kami pelajari dulu berkas
dan salinan putusannya. Dalam waktu dekat, sembilan tersangka mantan anggota
dewan, yakni Kurdi Said, Faidol Mubarok, Umar Farouk, Abdul Qowi, Moh. Bakir,
dan Asadullah, Sudarmadji, Agus Sudihardjo, dan Jumal M Dawi akan segera
diperiksa,” kata Kasi Pidsus Wahyu Triantono.
Ditambahkan, dalam penyidikan
kasus pesangon dewan jilid II, penyidik sudah mengantongi cukup bukti yang kuat.
Yang dijadikan dasar adalah fakta persidangan kasus pesangon dewan jilid I.
Selain itu, penyidik juga tidak memerlukan lagi barang bukti dan keterangan
saksi baru.
”Barang bukti dan keterangan
saksi sudah cukup. Fakta persidangan juga ada. Tinggal kita dalami peran
tersangka saja,” papar wahyu.
Perlu diketahui, kasus ini
dibidik kejaksaan berdasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Surabaya.
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi uang pesangon itu mencapai Rp 2,1
miliar. Para anggota DPRD itu menerima dana purnatugas masing-masing sekitar Rp
42,5 juta, tunjangan yanarti dan tunjangan kesehatan.
Masing-masing anggota DPRD
menerima uang sekitar Rp 110 ribu selama 12 bulan untuk tunjangan yanarti,
sedangkan tunjangan kesehatan sekitar Rp 350.000 dan pada tahun 2004 naik
menjadi Rp 500.000 per bulan. Sehingga, total dana yang diterima anggota DPRD
Sampang periode 1999-2004 mencapai Rp 2,1 miliar.
Dalam kasus ini majelis hakim
telah memvonis empat pimpinan DPRD Sampang periode 1999-2004 sebagai terpidana.
Mereka adalah Ach. Sayuti, KH Fathorrozi Faruq, Hasan As'yari (almarhum) dan
Herman Hidayat. Keempatnya, terbukti
melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001,
yakni bersalah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya.
Mereka diganjar hukuman penjara selama dua tahun dan membayar denda
senilai Rp 50 juta. (aan/fiq)
0 komentar:
Post a Comment