REVOLUSI
MENTAL DALAM KONTEKS KEILMUAN
Oleh
Usman,
M.Pd.I*
Beberapa waktu yang lalu, saya berdiskusi dengan seorang
dosen dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel yang kebetulan baru datang dari
short course di Australia, berdiskusi
tentang betapa menyenangkan bisa berkunjung ke Australia, Negara yang terkenal
dengan kangguru-nya. Kunjungan ke Australia dalam rangka peningkatan sumber
daya manusia dalam hal penelitian dan metode pembelajaran. Dari diskusi ini
kemudian penulis mendapatkan beberapa point penting yang hal penelitian
sehingga bisa dijadikan sebuah proses konstruksi berfikir baru secara
sistematis baik dalam membuat sebuah penelitian ataupun menjadikannya sebuah
analisis mini terhadap sebuah wacana dan sosial.
Adapun point penting yang penulis dapatkan ada empat hal: Pertama, bahwa segala sesuatu baik
penelitian, wacana dan kejadian sosial harus di mulai dari konteks. Kedua, harus menghadirkan fakta-fakta
yang ada dan terjadi. Ketiga,
definisi operasional untuk memfokuskan
sebuah penelitian, wacana dan situasi sosial dan yang ke-empat, kesimpulan ataupun rekomendasi
dari hasil kajian penelitian, wacana dan analisis sosial. Hal ini yang membuat
penulis senang dan coba untuk mempraktekkan dalam kajian opini tentang Revolusi
mental yang di populerkan oleh Presiden Joko Widodo.
Pergantian kepemimpinan republik ini sejatinya masihlah
barusan saja, karena belum genap setahun pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf
Kalla yang dimenangkan dalam pemilihan presiden tahun 2014 yang lalu. Dalam slogan,
jargon, tagline setelah terpilih, joko widodo (selanjutnya ditulis jokowi) selalu mengatakan Revolusi mental.
Penulis mencoba untuk memahami apa maksud dari revolusi mental ala Jokowi dari
perspektif ilmu yang telah disebutkan diatas. Pertama, pembahasan
revolusi mental dalam perspektif konteksnya adalah bahwa perlu dilakukan
perbaikan secara menyeluruh pada bangsa Indonesia. Perbaikan masyarakat harus
mengenal karakter orsinil bangsa seperti sopan santun, gotong royong, ramah,
saling tolong menolong, bersatu dalam perbedaan dan berbudi pekerti yang mulai
kikis.
Perbaikan dalam semua sektor mulai dari pemerintahan hingga
ke struktur lapisan masyarakat paling bawah. Mengapa perlu perbaikan secara
menyeluruh, ini berkaitan dengan point yang kedua
yakni tentang fakta. Fakta harus ada
perbaikan di karenakan kondisi bangsa yang carut marut dengan korupsi,
kolusi, nepotisme, pungutan liar, pelayanan yang jelek pada masyarakat, tawuran
antar masyarakat, tawuran antar pelajar, bobroknya birokrasi, hingga Indonesia
menjadi Negara terkorup di Asia yang mencoreng nama bangsa. fakta-fakta yang
ada ini tidak hanya terjadi di dunia pemerintahan tetapi juga mulai mengakar di
masyarakat, sehingga bisa meracuni para generasi muda penerus bangsa. point
ketiga, definisi operasional, dalam konteks ini lebih cenderung lebih pada
revolusi mental adalah perubahan perilaku bangsa Indonesia kearah yang lebih
baik dalam segala hal. Perbaikan dari sektor pemerintah hingga struktur
masyarakat yang paling bawah. Ke-empat, kesimpulan, rekomendasi terhadap
hasil riset atau kajian yang dibahas.
Pada point ini penulis lebih cenderung pada rekomendasi atau
bagaimana memberikan pemecahan masalah dalam segala perspektif yang ada. Ada
beberapa cara untuk cepat melakukan revolusi mental dalam perspektif Jokowi.
Diantaranya pertama, melalui jalur pendidikan
yang berkualitas dan merata. Pendidikan merupakan salah satu penopang utama
dalam melakukan revolusi mental, karena disinilah semua anak bangsa ini
mendapatkan ilmu, mental dan tradisi serta mendapatkan teladan yang baik dari
guru. Dimulai dari kurikulum, struktur, infra-struktur yang memadai dan
operasional sesuai dengan amanat undang-undang dasar Negara republik Indonesia.
Diharapkan generasi inilah yang bisa membawa perubahan yang signifikan bagi
bangsa ini. Pendidikan berkualitas dan merata tanpa diskriminasi adalah ujung
tombak dari revolusi mental yang dinginkan oleh Jokowi.
Kedua, serta penegakan hukum yang tanpa pandang bulu. Seperti yang kita ketahui
bersama bahwa hukum mempunyai posisi yang strategis di dalam konstelasi
ketatanegaraan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD
1945), yaitu dalam Pasal 1 ayat (3) dinyatakan secara tegas bahwa “Negara
Indonesia adalah Negara Hukum. Konsekuensi logis sebagai negara hukum tentu
saja harus mampu mewujudkan supremasi hukum, sebagai salah satu prasyarat bagi
suatu negara hukum. Realitas tersebut ditandai dengan harapan masyarakat yang
menghendaki terciptanya persamaan di depan hukum, peradilan yang independen dan
tidak memihak pada penguasa serta kaum borjuis beruang.
Hal ini telah ditegaskan pula dalam Pasal 27 ayat (1) UUD
1945 bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya, hukum tidak boleh di manfaat dan di gunakan oleh penguasa. Pada Pasal
27 ayat (1) UUD 1945 tersebut, tersirat pula bahwa penegakan hukum bukan
semata-mata tugas dari aparat penegak hukum saja, tetapi telah menjadi
kewajiban serta komitmen seluruh komponen bangsa. Komitmen ini dituntut secara
konsisten untuk dapat diimplementasikan bersama-sama mulai dari diri kita
masing-masing.
Kedua hal diatas merupakan bagian dari upaya perbaikan bangsa
Indonesia yang di pimpin oleh Jokowi dengan slogan revolusi mental dan
mempersepsikan kabinetnya dengan ayo bekerja. pertaruhannya sekarang adalah
apakah revolusi mental benar-benar terwujud ataukah hanya sekedar jargon atau simbol
belaka tanpa hasil yang nyata, sebagai anak bangsa baik kiranya kita mendukung
revolusi mental ini tanpa diminta di mulai dari diri kita sendiri. Tanpa di
mulai dari kita sendiri dan kesadaran serta keinginan bersama untuk berubah
kearah yang lebih baik tentulah situasi bangsa Indonesia tidak akan berubah dan
cenderung kembali pada masa kelam dan degradasi moral. Semoga semangat revolusi
mental ini membawa angin segar menuju bangsa Indonesia yang cerdas dan kuat. Amin.
*Penulis adalah Dosen di STAIN Pamekasan
*Penulis adalah Dosen di STAIN Pamekasan

0 komentar:
Post a Comment