REVOLUSI MENTAL DALAM KONTEKS KEILMUAN
Oleh
Usman, M.Pd.I*

Beberapa waktu yang lalu, saya berdiskusi dengan seorang dosen dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel yang kebetulan baru datang dari short course di Australia, berdiskusi tentang betapa menyenangkan bisa berkunjung ke Australia, Negara yang terkenal dengan kangguru-nya. Kunjungan ke Australia dalam rangka peningkatan sumber daya manusia dalam hal penelitian dan metode pembelajaran. Dari diskusi ini kemudian penulis mendapatkan beberapa point penting yang hal penelitian sehingga bisa dijadikan sebuah proses konstruksi berfikir baru secara sistematis baik dalam membuat sebuah penelitian ataupun menjadikannya sebuah analisis mini terhadap sebuah wacana dan sosial.
Adapun point penting yang penulis dapatkan ada empat hal: Pertama, bahwa segala sesuatu baik penelitian, wacana dan kejadian sosial harus di mulai dari konteks. Kedua, harus menghadirkan fakta-fakta yang ada dan terjadi. Ketiga, definisi operasional untuk memfokuskan  sebuah penelitian, wacana dan situasi sosial dan yang ke-empat, kesimpulan ataupun rekomendasi dari hasil kajian penelitian, wacana dan analisis sosial. Hal ini yang membuat penulis senang dan coba untuk mempraktekkan dalam kajian opini tentang Revolusi mental yang di populerkan oleh Presiden Joko Widodo.
Pergantian kepemimpinan republik ini sejatinya masihlah barusan saja, karena belum genap setahun pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang dimenangkan dalam pemilihan presiden tahun 2014 yang lalu. Dalam slogan, jargon, tagline setelah terpilih, joko widodo (selanjutnya ditulis jokowi) selalu mengatakan Revolusi mental. Penulis mencoba untuk memahami apa maksud dari revolusi mental ala Jokowi dari perspektif ilmu yang telah disebutkan diatas. Pertama, pembahasan revolusi mental dalam perspektif konteksnya adalah bahwa perlu dilakukan perbaikan secara menyeluruh pada bangsa Indonesia. Perbaikan masyarakat harus mengenal karakter orsinil bangsa seperti sopan santun, gotong royong, ramah, saling tolong menolong, bersatu dalam perbedaan dan berbudi pekerti yang mulai kikis.
Perbaikan dalam semua sektor mulai dari pemerintahan hingga ke struktur lapisan masyarakat paling bawah. Mengapa perlu perbaikan secara menyeluruh, ini berkaitan dengan point yang kedua yakni tentang fakta. Fakta harus ada  perbaikan di karenakan kondisi bangsa yang carut marut dengan korupsi, kolusi, nepotisme, pungutan liar, pelayanan yang jelek pada masyarakat, tawuran antar masyarakat, tawuran antar pelajar, bobroknya birokrasi, hingga Indonesia menjadi Negara terkorup di Asia yang mencoreng nama bangsa. fakta-fakta yang ada ini tidak hanya terjadi di dunia pemerintahan tetapi juga mulai mengakar di masyarakat, sehingga bisa meracuni para generasi muda penerus bangsa. point ketiga, definisi operasional, dalam konteks ini lebih cenderung lebih pada revolusi mental adalah perubahan perilaku bangsa Indonesia kearah yang lebih baik dalam segala hal. Perbaikan dari sektor pemerintah hingga struktur masyarakat yang paling bawah. Ke-empat, kesimpulan, rekomendasi terhadap hasil riset atau kajian yang dibahas.
Pada point ini penulis lebih cenderung pada rekomendasi atau bagaimana memberikan pemecahan masalah dalam segala perspektif yang ada. Ada beberapa cara untuk cepat melakukan revolusi mental dalam perspektif Jokowi. Diantaranya pertama, melalui jalur pendidikan yang berkualitas dan merata. Pendidikan merupakan salah satu penopang utama dalam melakukan revolusi mental, karena disinilah semua anak bangsa ini mendapatkan ilmu, mental dan tradisi serta mendapatkan teladan yang baik dari guru. Dimulai dari kurikulum, struktur, infra-struktur yang memadai dan operasional sesuai dengan amanat undang-undang dasar Negara republik Indonesia. Diharapkan generasi inilah yang bisa membawa perubahan yang signifikan bagi bangsa ini. Pendidikan berkualitas dan merata tanpa diskriminasi adalah ujung tombak dari revolusi mental yang dinginkan oleh Jokowi.
Kedua, serta penegakan hukum yang tanpa pandang bulu. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa hukum mempunyai posisi yang strategis di dalam konstelasi ketatanegaraan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945), yaitu dalam Pasal 1 ayat (3) dinyatakan secara tegas bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Konsekuensi logis sebagai negara hukum tentu saja harus mampu mewujudkan supremasi hukum, sebagai salah satu prasyarat bagi suatu negara hukum. Realitas tersebut ditandai dengan harapan masyarakat yang menghendaki terciptanya persamaan di depan hukum, peradilan yang independen dan tidak memihak pada penguasa serta kaum borjuis beruang.
Hal ini telah ditegaskan pula dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, hukum tidak boleh di manfaat dan di gunakan oleh penguasa. Pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tersebut, tersirat pula bahwa penegakan hukum bukan semata-mata tugas dari aparat penegak hukum saja, tetapi telah menjadi kewajiban serta komitmen seluruh komponen bangsa. Komitmen ini dituntut secara konsisten untuk dapat diimplementasikan bersama-sama mulai dari diri kita masing-masing.
Kedua hal diatas merupakan bagian dari upaya perbaikan bangsa Indonesia yang di pimpin oleh Jokowi dengan slogan revolusi mental dan mempersepsikan kabinetnya dengan ayo bekerja. pertaruhannya sekarang adalah apakah revolusi mental benar-benar terwujud ataukah hanya sekedar jargon atau simbol belaka tanpa hasil yang nyata, sebagai anak bangsa baik kiranya kita mendukung revolusi mental ini tanpa diminta di mulai dari diri kita sendiri. Tanpa di mulai dari kita sendiri dan kesadaran serta keinginan bersama untuk berubah kearah yang lebih baik tentulah situasi bangsa Indonesia tidak akan berubah dan cenderung kembali pada masa kelam dan degradasi moral. Semoga semangat revolusi mental ini membawa angin segar menuju bangsa Indonesia yang cerdas dan kuat. Amin.
*Penulis adalah Dosen di STAIN Pamekasan
   







0 komentar:

Post a Comment

 
Suara Madura © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top