Petani Korban
Negara
(Oleh :
Aliyanto*)
Sudah 70 tahun kita bebas dari
penjajahan fisik (1945) dan sudah 50 tahun (1965) pula penjajahan mental
dimulai lagi melalui sistem Kapitalis yang diterapkan orde baru atas intervensi
Amerika, hal tersebut menjadikan kita sebagai bangsa pelupa, kita lupa bahwa
asing yang menikmati kekayaan alam sedangkan kita menjadi budak ditanah
sendiri. Rakyat Indonesia lebih bangga dengan pakaian rapi dan bekerja
dikantor-kantor asing, mereka menganggap dirinya bagian dari kelas atas yang
cerdas sedangkan petani adalah kelas
bawah yang kolot. Pemikiran semacam ini merupakan doktrin kafir yang dibenamkan
dalam pikiran Bangsa terjajah.
Pada tahun 1965 nilai-nilai
Nasionalisme Indonesia yang dibangun sejak tahun 1908 diruntuhkan dan diganti
dengan Nasionalisme semu penuh kebohongan, tahun 1967 merupakan awal masuknya
asing untuk merampok kekayaan alam di Indonesia. Fenomena ini sudah diprediksi
Soekarno dengan menyebut Neo-imprealism dan neo-kapitalism yang
merupakan ideologi yang menjelma menjadi sistem yang diambil dari kitab barat
dan terbukti mujarab memperkaya Amerika. Semua Negara berkiblat dan menyembah
Amerika setelah hancurnya Uni Soviet dan tidak berdayanya Negara non blok yang
dibuat Soekarno.
Sejak Soeharto berkuasa tahun 1967
banyak perubahan yang signifikan disemua bidang termasuk sistem ekonomi.
Program swasembada pangan digalakkan dan mencapai kesuksesan pada tahun 80an. Disisi
lain kaum Marhaen (petani) juga dihimpit sistem Kapitalism dengan adanya
pergusuran tanah Rakyat untuk Industri. Ribuan hektar tanah dijadikan bangunan
industri efek dari penanaman saham perusahaan asing yang diterapkan Orde baru.
Petani hanya merasakan kenikmatan sekejap dan kemudian harus menanggung hutang warisan
Soeharto.
Jika kita melihat data pada tahun
2003 ada sekitar 31,17 juta petani, tapi sepuluh tahun kemudian (2013) jumlahnya
menyusut jadi 26,13 juta petani, artinya Indonesia sudah kehilangan 5 juta petani
selama sepuluh tahun terakhir atau kalau dirata-rata 1,75% pertahun. Sejak
tahun 1970 petani banyak kehilangan lahan pertanian atas peralihan fungsi lahan
ke industri dan tidak sedikit yang berujung konflik. Pertanian ditinggalkan
karena sudah tidak lagi menguntungkan, bayangkan penghasilan petani hanya
sekitar 200.000,- per bulan dengan lahan yang dimiliki 0,3 Hektar/ keluarga
tani. Sedangkan menjadi pegawai, tenaga kerja diluar negeri, buruh &
profesi lain lebih besar penghasilannya sehingga banyak petani beralih profesi
dan tidak mewariskan profesi kepada anaknya.
Disisi lain angka penduduk terus
meningkat dan kebutuhan pangan pastinya juga meningkat. Solusi terpendek
Pemerintah yang tidak cerdas tentunya Impor pangan. Sangat miris memang Negara
agraris harus melakukan impor pangan dan membiarkan petani menderita terus
menerus. Jika permasalahan ini tidak diantisipasi oleh Pemerintah maka pada
tahun 2040 Indonesia akan kehilangan pendapatan dari sektor pertanian. Petani
yang hidup dan menghidupi Bangsa ini dan ikut serta dalam perjuangan
kemerdekaan menelan pil pahit yang tidak menguntungkan.
Padahal petani di pedesaan menjadi
penyeimbang perekonomian Negara walau dalam keadaan krisis moneter seperti yang
terjadi pada tahun 1998 karena produk Desa menjadi konsumsi kaum urban terlepas
dari liberalisasi ekonomi dalam impor pangan. Jalannya ekonomi kerakyatan
dengan berdikari dibidang ekonomi selalu dipertahankan oleh Petani dengan cara tradisional
yang tidak sistemik. Sehingga petani secara cepat akan disingkirkan dalam era
globalisasi yang telah melahirkan MEA. Walaupun Petani tidak menjaga kurs
rupiah terhadap dolar namun petani mampu menjaga berlangsungnya kehidupan ekonomi
masyarakat.
Kesejahteraan Petani hanyalah mimpi
yang sampai saat ini masih belum tercapai. Para penggiat pembela kebenaran
(aktivis) pun berkumpul di kota-kota tanpa menoleh sedikitpun ke desa-desa.
Padahal desa merupakan teritorial yang menguatkan Negara dari berbagai bidang
kehidupan, seperti : sosial, agama, ekonomi kerakyatan dan budaya selalu dipegang
teguh masyarakat desa sampai saat ini, artinya Pancasila sudah diamalkan
sepenuh hati tanpa sifat koruptif.
Pengorbanan masyarakat desa terhadap
Negara sangat besar yang menurut saya tidak seimbang antara kebijakan
Pemerintah terhadap pengorbanan masyarakat Desa. Program pemerintah menempatkan
masyarakat Desa sebagai konsumtif sehingga segala program yang berupa bantuan
tidak mencerminkan gotong royong dan kearifan lokal desa. Program Pemerintah
seharusnya dapat membantu meningkatkan kualitas SDM dan modal untuk
meningkatkan pengelolaan SDA di Desa-desa.
Desa Objek
Korupsi
Kemiskinan di Indonesia pada tahun
2014 mencapai 27,73 juta jiwa dan 87 % diantaranya berada di pedesaan dengan
definisi kemiskinan pendapatan perkapita Rp. 312,328. Namun jika menggunakan
nilai garis kemiskinan Bank Dunia USD 1.25/ hari maka persentasenya 50,6% hidup
miskin. Atas asumsi itulah Pemerintah membuat suatu terobosan dengan menggalakkan
program dana Desa pada tahun 2015 yang dianggarkan dalam APBN sebesar 9,07 T.
Program tersebut diklaim sangat membantu untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Desa dengan melibatkan secara langsung masyarakat.
Dana Desa akan menciptakan konflik
interest antar kelompok masyarakat sehingga terjadi persaingan tidak sehat
dalam demokrasi Desa. Gesekan-gesekan masyarakat tersebut terjadi karena
ekonomi desa yang lemah dan managemen Desa yang tidak tersistem dengan baik.
Kekuasaan Desa akan menjadi sentral perebutan oleh tokoh-tokoh Desa karena
merupakan alat tempur paling utama disetiap pesta demokrasi, baik Pileg,
Pilkada maupun Pilpres. Kemungkinan besar ada upaya penguasa daerah yang akan melindungi
oknum Desa dari jeratan hukum.
Bicara anggaran pasti tidak lepas
dengan penyalahgunaan uang Negara oleh oknum baik ditingkat Nasional maupun
regional. Ekstra Ordinary Crime (kejahatan luar biasa) biasanya
berkumpul diperkotaan dimana kebijakan tersebut dilaksanakan. Namun sekarang
Desa juga menjadi lahan perampokan uang Negara dengan diberlakukannya program
dana Desa dengan mempercayakan dana tersebut untuk dikelola secara independen
oleh Pemdes.
Tipikor di pedesaan akan tumbuh
subur jika dinilai dari kurang berjalannya sistem hukum di Daerah. Minimnya
ketegasan institusi dan aparatur hukum adalah penyebabnya. Banyak kasus Tipikor
yang tidak diproses dan berhenti ditengah jalan baik yang dikawal secara
langsung maupun tidak oleh masyarakat. Selain itu Tipikor Desa akan mulus
karena sejumlah organisasi/ LSM bukan menjadi pemantau melainkan menjaga
koruptor itu sendiri. Masyarakat Desa yang merupakan Petani menjadi objek dan
alat penjahat, petani selalu menjadi korban oleh Negara.
Pemerintah seharusnya membuat
program dan terobosan melalui Pemerintahan Daerah yang tidak hanya melibatkan
Pemdes tapi melibatkan unsur-unsur masyarakat lainnya seperti memanfaatkan
musyawarah kampung yang kemudian menciptakan program yang dapat dipertanggung
jawabkan secara hukum. Program tersebut lebih mengutamakan kebutuhan setiap
kampung di pedesaan dengan program pemberdayaan sistemik dan bantuan alat
teknologi pertanian dan bibit uanggul yang berkualitas. Dengan cara demikian
maka masyarakat di pedesaan akan menikmati program desa.
*Penulis adalah mantan ketua cabang GmnI Malang

0 komentar:
Post a Comment