Petani Korban Negara
(Oleh : Aliyanto*)

Sudah 70 tahun kita bebas dari penjajahan fisik (1945) dan sudah 50 tahun (1965) pula penjajahan mental dimulai lagi melalui sistem Kapitalis yang diterapkan orde baru atas intervensi Amerika, hal tersebut menjadikan kita sebagai bangsa pelupa, kita lupa bahwa asing yang menikmati kekayaan alam sedangkan kita menjadi budak ditanah sendiri. Rakyat Indonesia lebih bangga dengan pakaian rapi dan bekerja dikantor-kantor asing, mereka menganggap dirinya bagian dari kelas atas yang cerdas sedangkan petani adalah  kelas bawah yang kolot. Pemikiran semacam ini merupakan doktrin kafir yang dibenamkan dalam pikiran Bangsa terjajah.
Pada tahun 1965 nilai-nilai Nasionalisme Indonesia yang dibangun sejak tahun 1908 diruntuhkan dan diganti dengan Nasionalisme semu penuh kebohongan, tahun 1967 merupakan awal masuknya asing untuk merampok kekayaan alam di Indonesia. Fenomena ini sudah diprediksi Soekarno dengan menyebut Neo-imprealism dan neo-kapitalism yang merupakan ideologi yang menjelma menjadi sistem yang diambil dari kitab barat dan terbukti mujarab memperkaya Amerika. Semua Negara berkiblat dan menyembah Amerika setelah hancurnya Uni Soviet dan tidak berdayanya Negara non blok yang dibuat Soekarno.
Sejak Soeharto berkuasa tahun 1967 banyak perubahan yang signifikan disemua bidang termasuk sistem ekonomi. Program swasembada pangan digalakkan dan mencapai kesuksesan pada tahun 80an. Disisi lain kaum Marhaen (petani) juga dihimpit sistem Kapitalism dengan adanya pergusuran tanah Rakyat untuk Industri. Ribuan hektar tanah dijadikan bangunan industri efek dari penanaman saham perusahaan asing yang diterapkan Orde baru. Petani hanya merasakan kenikmatan sekejap dan kemudian harus menanggung hutang warisan Soeharto.
Jika kita melihat data pada tahun 2003 ada sekitar 31,17 juta petani, tapi sepuluh tahun kemudian (2013) jumlahnya menyusut jadi 26,13 juta petani, artinya Indonesia sudah kehilangan 5 juta petani selama sepuluh tahun terakhir atau kalau dirata-rata 1,75% pertahun. Sejak tahun 1970 petani banyak kehilangan lahan pertanian atas peralihan fungsi lahan ke industri dan tidak sedikit yang berujung konflik. Pertanian ditinggalkan karena sudah tidak lagi menguntungkan, bayangkan penghasilan petani hanya sekitar 200.000,- per bulan dengan lahan yang dimiliki 0,3 Hektar/ keluarga tani. Sedangkan menjadi pegawai, tenaga kerja diluar negeri, buruh & profesi lain lebih besar penghasilannya sehingga banyak petani beralih profesi dan tidak mewariskan profesi kepada anaknya.
Disisi lain angka penduduk terus meningkat dan kebutuhan pangan pastinya juga meningkat. Solusi terpendek Pemerintah yang tidak cerdas tentunya Impor pangan. Sangat miris memang Negara agraris harus melakukan impor pangan dan membiarkan petani menderita terus menerus. Jika permasalahan ini tidak diantisipasi oleh Pemerintah maka pada tahun 2040 Indonesia akan kehilangan pendapatan dari sektor pertanian. Petani yang hidup dan menghidupi Bangsa ini dan ikut serta dalam perjuangan kemerdekaan menelan pil pahit yang tidak menguntungkan.
Padahal petani di pedesaan menjadi penyeimbang perekonomian Negara walau dalam keadaan krisis moneter seperti yang terjadi pada tahun 1998 karena produk Desa menjadi konsumsi kaum urban terlepas dari liberalisasi ekonomi dalam impor pangan. Jalannya ekonomi kerakyatan dengan berdikari dibidang ekonomi selalu dipertahankan oleh Petani dengan cara tradisional yang tidak sistemik. Sehingga petani secara cepat akan disingkirkan dalam era globalisasi yang telah melahirkan MEA. Walaupun Petani tidak menjaga kurs rupiah terhadap dolar namun petani mampu menjaga berlangsungnya kehidupan ekonomi masyarakat.
Kesejahteraan Petani hanyalah mimpi yang sampai saat ini masih belum tercapai. Para penggiat pembela kebenaran (aktivis) pun berkumpul di kota-kota tanpa menoleh sedikitpun ke desa-desa. Padahal desa merupakan teritorial yang menguatkan Negara dari berbagai bidang kehidupan, seperti : sosial, agama, ekonomi kerakyatan dan budaya selalu dipegang teguh masyarakat desa sampai saat ini, artinya Pancasila sudah diamalkan sepenuh hati tanpa sifat koruptif.
Pengorbanan masyarakat desa terhadap Negara sangat besar yang menurut saya tidak seimbang antara kebijakan Pemerintah terhadap pengorbanan masyarakat Desa. Program pemerintah menempatkan masyarakat Desa sebagai konsumtif sehingga segala program yang berupa bantuan tidak mencerminkan gotong royong dan kearifan lokal desa. Program Pemerintah seharusnya dapat membantu meningkatkan kualitas SDM dan modal untuk meningkatkan pengelolaan SDA di Desa-desa.
Desa Objek Korupsi
Kemiskinan di Indonesia pada tahun 2014 mencapai 27,73 juta jiwa dan 87 % diantaranya berada di pedesaan dengan definisi kemiskinan pendapatan perkapita Rp. 312,328. Namun jika menggunakan nilai garis kemiskinan Bank Dunia USD 1.25/ hari maka persentasenya 50,6% hidup miskin. Atas asumsi itulah Pemerintah membuat suatu terobosan dengan menggalakkan program dana Desa pada tahun 2015 yang dianggarkan dalam APBN sebesar 9,07 T. Program tersebut diklaim sangat membantu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dengan melibatkan secara langsung masyarakat.
Dana Desa akan menciptakan konflik interest antar kelompok masyarakat sehingga terjadi persaingan tidak sehat dalam demokrasi Desa. Gesekan-gesekan masyarakat tersebut terjadi karena ekonomi desa yang lemah dan managemen Desa yang tidak tersistem dengan baik. Kekuasaan Desa akan menjadi sentral perebutan oleh tokoh-tokoh Desa karena merupakan alat tempur paling utama disetiap pesta demokrasi, baik Pileg, Pilkada maupun Pilpres. Kemungkinan besar ada upaya penguasa daerah yang akan melindungi oknum Desa dari jeratan hukum.
Bicara anggaran pasti tidak lepas dengan penyalahgunaan uang Negara oleh oknum baik ditingkat Nasional maupun regional. Ekstra Ordinary Crime (kejahatan luar biasa) biasanya berkumpul diperkotaan dimana kebijakan tersebut dilaksanakan. Namun sekarang Desa juga menjadi lahan perampokan uang Negara dengan diberlakukannya program dana Desa dengan mempercayakan dana tersebut untuk dikelola secara independen oleh Pemdes.
Tipikor di pedesaan akan tumbuh subur jika dinilai dari kurang berjalannya sistem hukum di Daerah. Minimnya ketegasan institusi dan aparatur hukum adalah penyebabnya. Banyak kasus Tipikor yang tidak diproses dan berhenti ditengah jalan baik yang dikawal secara langsung maupun tidak oleh masyarakat. Selain itu Tipikor Desa akan mulus karena sejumlah organisasi/ LSM bukan menjadi pemantau melainkan menjaga koruptor itu sendiri. Masyarakat Desa yang merupakan Petani menjadi objek dan alat penjahat, petani selalu menjadi korban oleh Negara.

Pemerintah seharusnya membuat program dan terobosan melalui Pemerintahan Daerah yang tidak hanya melibatkan Pemdes tapi melibatkan unsur-unsur masyarakat lainnya seperti memanfaatkan musyawarah kampung yang kemudian menciptakan program yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Program tersebut lebih mengutamakan kebutuhan setiap kampung di pedesaan dengan program pemberdayaan sistemik dan bantuan alat teknologi pertanian dan bibit uanggul yang berkualitas. Dengan cara demikian maka masyarakat di pedesaan akan menikmati program desa. 
*Penulis adalah mantan ketua cabang GmnI Malang

0 komentar:

Post a Comment

 
Suara Madura © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top