Dewan Bangkalan Cabul, Disidang
SURABAYA-Politisi Partai Gerindra, Kasmu
alias Aldi Alfarisi, mulai disidangkan di Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya. Anggota DPRD Bangkalan ini, duduk di kursi terdakwa,
dalam kasus pencabulan terhadap anak tirinya sendiri, yang masih di bawah umur.
Dewan umur 42 tahun ini, ditangkap polisi di Hotel Oval, Jalan
Diponegoro Surabaya pada 2 Februari 2015 lalu. Saat itu Kasmu telah mencabuli
anak tirinya yang masih usia 16 tahun tersebut. Dan, baru setelah disidik selama
7 bulan, berkas perkaranya baru dilimpahkan ke PN Surabaya.
Menariknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim yang ditunjuk
untuk menutut Kasmu adalah dua mantan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. Sebelum
keduanya ditempatkan di Kejati Jatim. Mereka yakni, Mohammad Rosul (mantan
Kasie Pidum Kejari Bangkalan) dan Achmad (mantan Kasie Pidsus Kejari
Bangkalan).
Humas PN Surabaya Burhanuddin menyatakan,
majelis hakim yang nantinya memimpin sidang Ketua
Komisi A DPRD Bangkalan ini belum diketahui karena ketua PN Surabaya Nur Hakim
belum menunjuk majelis hakim.
”Berkasnya
sudah masuk, tapi hakimnya belum ditunjuk,”ujar
Burhan.
Selain kasus pencabulan
anak di bawah umur, Kasmu juga terjerat kasus pemalsuan identitas. Saat
ditangkap di Hotel Oval, polisi menemukan dua KTP dengan foto yang sama. Satu
atas nama Kasmu dan yang lain atas nama Aldi Alfarisi.(ris/aan)

0 komentar:
Post a Comment