Dewan Bangkalan Cabul, Disidang
SURABAYA-Politisi Partai Gerindra, Kasmu alias Aldi Alfarisi, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Anggota DPRD Bangkalan ini, duduk di kursi terdakwa, dalam kasus pencabulan terhadap anak tirinya sendiri, yang masih di bawah umur.
Dewan umur 42 tahun ini, ditangkap polisi di Hotel Oval, Jalan Diponegoro Surabaya pada 2 Februari 2015 lalu. Saat itu Kasmu telah mencabuli anak tirinya yang masih usia 16 tahun tersebut. Dan, baru setelah disidik selama 7 bulan, berkas perkaranya baru dilimpahkan ke PN Surabaya.
Menariknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim yang ditunjuk untuk menutut Kasmu adalah dua mantan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. Sebelum keduanya ditempatkan di Kejati Jatim. Mereka yakni, Mohammad Rosul (mantan Kasie Pidum Kejari Bangkalan) dan Achmad (mantan Kasie Pidsus Kejari Bangkalan).
Humas PN Surabaya Burhanuddin menyatakan, majelis hakim yang nantinya memimpin sidang  Ketua Komisi A DPRD Bangkalan ini belum diketahui karena ketua PN Surabaya Nur Hakim belum menunjuk majelis hakim.
Berkasnya sudah masuk, tapi hakimnya belum ditunjuk,ujar Burhan.
Selain kasus pencabulan anak di bawah umur, Kasmu juga terjerat kasus pemalsuan identitas. Saat ditangkap di Hotel Oval, polisi menemukan dua KTP dengan foto yang sama. Satu atas nama Kasmu dan yang lain atas nama Aldi Alfarisi.(ris/aan)

0 komentar:

Post a Comment

 
Suara Madura © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top